Home Random Page


CATEGORIES:

BiologyChemistryConstructionCultureEcologyEconomyElectronicsFinanceGeographyHistoryInformaticsLawMathematicsMechanicsMedicineOtherPedagogyPhilosophyPhysicsPolicyPsychologySociologySportTourism






PROPOSAL PROGRAM INDUK PENGEMBANGAN

YAYASAN AZ-ZAUZA

Kp. Wangunsari RT. 005/RW. 009 Desa Setiawaras Kecamatan Cibalong

Kabupaten Tasikmalaya


Nomor : 03/Y AZ/XII/2013

Lamp. : 1 bundel proposal

Perihal : Permohonan bantuan

 

Kepada :

Yth. Bupati Tasikmalaya

Di Tasikmalaya

 

 

Assalamu’alaikum Wr. Wb.

 

 

Teriring salam dan do’a kami sampikan semoga Bapak senantiasa berada dalam lindungan Allah SWT., dan dapat menjalankan amanah dengan sukses. Amiin.

 

Selanjutnya, dalam upaya pemberdayaan masyarakat khususnya masyarakat pedesaan, dengan notabene masyarakat yang banyak tertinggal dengan pesatnya perubahan teknologi dan ilmu pengetahuan, sehingga terjadi kesenjangan kehidupan. Hal ini semakin diperburuk dengan ditelannya mentah-mentah pengaruh dari perubahan tersebut (westernisasi dan modernisasi), yang pada akhirnya mengubah struktur budaya dan pola hidup masyarakat. Hilangnya nilai-nilai luhur budaya dan agama semakin memperburuk kehidupan masyarakat dewasa ini. Kami yang merupakan bagian dari masyarakat tersebut merasa prihatin dan berkeinginan untuk mengembalikan nilai-nilai agama dan budaya menjadi suatu pegangan dalam kehidupan. Selain itu, guna ikut berperan aktif menyukseskan program pemerintah dalam pembangunan karakter bangsa melalui program pendidikan berkelanjutan

 

Sebagai bahan pertimbangan bersama ini kami sampaikan proposal permohonan bantuan dana pengembangan program yayasan melalui jalur pendidikan, sosial ekonomi, keagamaan dan kemanusian. Adapun dana pembangunan yang dibutuhkan sebesar Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah) dengan rincian terlampir.

 

Demikian permohonan ini kami ajukan. Besar harapankan kita, cita-cita luhur bangsa ini bisa teraih. Amiin. Atas perhatian dan bantuan Bapak, kami haturkan terima kasih.

 

 

Wassalamu’alaikum Wr. Wb.

 

 

Tasikmalaya, 20 Desember 2013

 

       
   
Sekretaris Yayasan     Eris Risdiwana
 
Ketua Yayasan     Erik Risdiwono, ST
 

 

 


Diketahui,

 

       
   
 
 

 

 


PROPOSAL PROGRAM INDUK PENGEMBANGAN

YAYASAN AZ-ZAUZA

A. Latar belakang

“Memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial”. Penggalan kalimat tersebut merupakan amanat pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang mengisyaratkan bahwa tugas pemerintah sebagai pelaksana dan pengelola negara adalah melayani, memberi dan menciptakan kehidupan yang adil sejahtera bagi rakyatnya.

Perubahan yang terjadi di bumi ini secara global telah membawa berbagai perubahan dalam segala aspek kehidupan manusia. Perubahan demi perubahan begitu capat terjadi, sehingga menimbulkan berbagai ketidakseimbangan di belahan bumi ini. Perubahan tersebut merupakan imbas dari terlalu dominannya pengaruh ideologi, politik, sosial dan budaya dari negera-negara maju. Perubahan-perubahan ini didukung oleh perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang begitu menakjubkan. Hal ini mengakibatkan negara-negara berkembang berada pada posisi yang lemah dan tidak berdaya karena ketertinggalannya, dan ini menyebabkan negara-negara berkembang menjadi ajang perebutan pengaruh dan kepentingan dari negara-negara maju. Dengan denikian, negara-negara maju banyak mempengaruhi dan mendominasi pertumbuhan negara-negara berkembang dalam segala aspek kehidupan. Pengaruh yang masuk tersebut telah membawa perubahan struktur budaya dan pola kehidupan masyarakat diberbagai lapisan.



Konsekwensi logis dari hal tersebut di atas adalah terjadinya eksploitasi sumber daya, baik itu sumber daya alam maupun sumber daya manusia dari negara-negara berkembang tersebut demi kepentingan negara-negara maju dan kaya. Eksploitasi tersebut mau tidak mau, suka atau tidak suka pasti akan terjadi, hal ini adalah suatu permasalahan yang tidak dapat dihindari, sehingga pada akhirnya melahirkan kemiskinan di negara-negara berkembang.

Kondisi tersebut di atas tidak jauh berbeda atau bahkan mungkin sama dengan yang terjadi di bangsa ini. Indonesia yang tengah berupaya membangun bangsanya di segala aspek kehidupan dalam upaya perwujudan amanat pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, tentu tidak bisa melepaskan diri begitu saja dari negara-negara maju dan kaya, karena bagaimana pun negara berkembang membutuhkan bantuan dan donor dari negara-negara yang sudah mapan. Dengan demikian, mau tidak mau Indonesia sebagai negara berkembang sedikit besarnya terkena imbas dari negara-negara mapan tersebut. Imbas tersebut telah mempengaruhi struktur budaya dan gaya hidup masyarakatnya di semua lapisan. Kemiskinan dan keterbelakangan dalam segala bidang menjadi ciri kehidupan masyarakatnya. Tawuran antar pelajar sampai penyalahgunaan kekuasaan menjadi pemadangan yang sering kita saksikan, permasalahan pendidikan, sosial ekonomi, politik, dan budaya seolah-olah tak kunjung reda mendera bangsa ini. Ditambah dengan kondisi geografis Indonesia yang merupakan negara kepulauan, menjadi ancaman untuk integrasi bangsa ini.

Berangkat dari kenyataan tersebut di atas, dan sebagai bentuk kesadaran untuk berkiprah mengabdikan diri kepada msayarakat, bangsa, dan negara yang dilandasi oleh kristalisasi nilai dari suatu majelis taklim, Yayasan Az-Zauzan, yang merupakan wadah partisipasi proaktif di tengah masyarakat, dengan fungsi sebagai fasilitator dan mediator bagi semua pihak dalam membangun kejayaan bangsa, dan yayasan sebagai patner pemerintah dalam upaya perwujudan kesejahteraan sosial, berusaha memberdayakan segenap potensi yang ada untuk mencapai apa yang kami harapkan dan kami cita-citakan. Upaya-upaya yang menjadi garapan dalam meningkatkan kesejahteraan sosial tersebut yang menjadi prioritas adalah melalui pemberdayaan sosial ekonomi, keagamaan dan pendidikan serta kemanusiaan.

 

B. Dasar hukum

1. Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 27 ayat 2. “Tiap-tiap warga negara berhak atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”.

2. Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 31 ayat 2. “Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pendidikan”.

3. Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 34 ayat 2. “Fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara”.

4. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1974 tentang Ketentuan-ketentuan Kesejahteraan Sosial.

5. Undang-undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Keyayasanan.

6. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom.

7. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 053/U/2001 tanggal 19 April 2001 tentang Pedoman Standar Pelayanan Minimal Bidang Penyelenggaraan Pendidikan Dasar dan Menengah.

 


Date: 2015-12-11; view: 1020


<== previous page | next page ==>
BAB II KEGIATAN USAHA | G. Tahapan pelaksanaan program pengembangan
doclecture.net - lectures - 2014-2024 year. Copyright infringement or personal data (0.007 sec.)